Satpol PP Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Perihal Baliho Parpol

Pati, Pesantenanpati.com – Terkait banyaknya baliho partai politik (Parpol) yang terpasang di Kabuapten Pati, pihak Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu.

Pasalnya, saat ini tahapan Pemilu belum masuk ke tahap kampanye.

“Kita lakukan komunikasi juga bersama dengan Bawaslu kemudian KPU dan juga ke Kesbangpol, Karena itukan kami ragu aturannya, apakah yang mencantumkan logo partai, nama partai, atau yang seperti apa ini,” terangnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati yang disampaikan oleh Djuharianto Soegondo mengungkapkan bahwa selama ini penertiban hanya dilakukan di wilayah yang masuk zona larangan atau merah.

“Untuk parpol memang tidak semuanya, Sesuai instruksi pimpinan Pak Kasat, sepanjang itu tidak berada di zona merah, tidak dicopot,” ungkapnya.

Langkah tersebut diambil lantaran belum adanya kebijakan yang mengatur secara rinci definisi baliho yang dapat dianggap pelanggaran ataupun tidaknya.

Justru berdasarkan Perbup Nomor 63 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa baliho Parpol tidak dapat dikenakan pajak retribusi reklame. Hal tersebut menjadikan baliho partai seolah-olah diistimewakan di Kabupaten Pati.

BACA JUGA :   HIV AIDS Semakin Marak di Pati, Dinkes: Tes VCR Akan Kami Gencarkan

Banyak juga ditemukan baliho-baliho partai yang sudah dianggap kadaluarsa. Misal saja seperti reklame salah satu Parpol untuk yang perayaan hari-hari besar, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha masih terpasang hingga kini.

Ia sangat menyayangkan hal tersebut, pihaknya menilai seharusnya baliho kadaluarsa menjadi tanggung jawab dari pemasang.

“Seperti juga yang baliho-baliho lama itu, kayak ucapan idul Fitri, kalau itu tidak kita yang tertibkan kan juga tidak akan dicopot,” tegasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *