12 Kegiatan Penertiban, Satpol PP Pati Amankan 414 Reklame yang Melanggar Aturan

Pati, Pesantenanpati.com – Hingga Juli 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati telah mengamankan ratusan baliho yang melanggar peraturan.

Dari data yang disampaikan oleh Djuharianto Soegondo selaku Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Pati, menunjukkan setidaknya terdapat sebanyak 414 reklame yang terbukti melanggar dan ditertibkan oleh pihaknya.

Ia menjelaskan bahwa ratusan baliho tersebut, merupakan hasil dari 12 giat operasi yang dilakukan selama tahun 2023.

“Untuk February 1 kali, Maret itu 4 kali, April kosong, Mei 5 kali itu hasil 246 banner, Juni 1 kali 20 banner, Juli 4 kali 99 banner. Total keseluruhan 12 kegiatan dengan 414 banner,” terangnya.

Pihaknya menyebutkan bahwa dari ratusan reklame yang disita, 42 lainnya merupakan baliho yang bermuatan partai politik (parpol) yang dipasang di wilayah zona merah di Pati.

Sementara untuk sisanya yakni baliho yang terbukti tidak berizin, batas izin kadaluarsa hingga reklame yang berada di zona terlarang untuk dipasang baliho.

Dimana secara mayoritas titik lokasi yang rawan dijadikan tempat pemasangan baliho yakni seperti Alun-alun Simpang Lima, Jalan Sudirman, Halte Puri, Tiang-tiang Bangjo dan lain sebagainya.

BACA JUGA :   Satpol PP Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Perihal Baliho Parpol

“Titik lokasi yang paling banyak adalah di Sudirman sama di alun-alun tapi sekarang sudah kita tertibkan, kalau kemudian ada kelihatan ya kita tetap tertibkan. Kalau dulu mungkin sangat banyak tapi saat ini sudah jarang sekali,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menerangkan proses pengumpulan baliho hasil penertiban tersebut. Sebelum dibuang langsung ke TPA, pihaknya memberikan batas waktu untuk vendor atau pihak pemasang dapat mengambil ke Kantor Satpol PP Pati.

“Untuk prosesnya kalau tidak berizin kita kumpulkan dulu, kalau yang izin dan penempatan salah yang tetap kita tertibkan apakah ada yang ngambil atau tidak, kalau tidak yang kita buang ke TPA,” terang Djuharianto. (Asy)

 

Penulis: Anang SY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *