Perlindungan Wartawan

oleh

PERLINDUNGAN WARTAWAN

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Untuk itu, pesantenanpati.com menetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan pesantenanpati.com sebagaimana berikut:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan pesantenanpati.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan pesantenanpati.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan pesantenanpati.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
Karya jurnalistik wartawan pesantenanpati.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
Wartawan pesantenanpati.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan pesantenanpati.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan diwakili oleh penanggung jawab pesantenanpati.com

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab pesantenanpati.com hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan pesantenanpati.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi. Pemilik atau manajemen PT MURIA MEDIA PRATAMA dilarang memaksa wartawan pesantenanpati.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Pati, 01 Februari 2022

 

Suhartono
Direktur PT MURIA MEDIA PRATAMA ( pesantenanpati.com )