Pesantenanpati.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengaku sulit mendapat kewenangan saat melakukan razia penertiban tempat karaoke di Pati.
Hal inilah yang akan menjadi kendala bagi Satpol PP Pati dalam menertibkan tempat hiburan malam jenis karaoke yang masih ilegal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto Soegondo, saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.
“Keterbatasan kewenangan dari Satpol PP itu sendiri. Jadi saat kita melakukan razia pagar sudah dikunci, melakukan pendobrakan juga kita gak punya kewenangan sampai ke situ,” pungkasnya.
“Jadi kadang-kadang juga itu menjadi kendala-kendala bagi kita sendiri saat menertibkan tempat karaoke,” tambahnya
Lebih lanjut, tempat hiburan malam jenis karaoke di wilayah Kabupaten Pati masih banyak yang belum mendapatkan dan memiliki legalitas perizinan usaha secara resmi (ilegal) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Pasalnya, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggara kepariwisataan mengatur dalam fasilitas karaoke yang berhak atau boleh beroperasi hanya sebagai fasilitas baik hotel maupun restoran.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Produk Hukum Daerah (PPDH) Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani mengatakan bahwa dalam mendirikan bangunan hotel atau restoran harus ada perizinan pendukung.
“Karna kalo memang dia mengajukan, adanya keterkaitannya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IMB itu memang kan tata ruangnya untuk hotel. Dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan harus ada perizinan pendukung juga dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ucap Endang saat ditemui di ruangannya belum lama ini. (*)