Pesantenanpati.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati setidaknya masih akan memberikan tambahan waktu bagi pemilik warung di pinggir jalan kawasan Margorejo Pati untuk melakukan pembongkaran.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Satpol PP, Sugiyono menegaskan bahwa melalui Surat Peringatan yang ketiga (SP 3) yang diserahkan pada Senin (5/6/2023) lalu hanya berlaku selama 3 hari yakni 8 Juni 2023.
“Jadi kita telah memberikan SP 3 ke warung-warung yang akan dibongkar. SP 3 sampai tanggal 8 nanti,” ucapnya.
Namun setelah adanya permintaan kelonggaran waktu untuk pembongkaran secara mandiri, maka pihaknya memberikan kesempatan batas akhir hingga 12 Juni 2023 mendatang.
Sugiyono menjelaskan bahwa pemberian waktu tersebut dikarenakan para pemilik warung merasa kekurangan pekerja untuk melakukan pembongkaran.
“Namun ada permintaan kelonggaran waktu sampai tanggal 11 Juni. Jadi 12 sudah harus bersih, atau kita bersihkan. Alasannya itu dari mereka keterbatasan tukang bongkar yang bergantian,” imbuh Sugiyono.
Secara tegas pihaknya mengatakan bahwa Sampai batas waktu yang telah ditentukan, para pemilik warung juga tak melakukan pembongkaran. Maka Ia bersama dengan tim yang akan melakukan penanganan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai wujud dukungan dari program Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya melakukan penertiban tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi di Bumi Mina Tani.
“Kemudian bila sampai tanggal itu masih ada yang berdiri, maka kita akan melakukan pembersihan untuk meratakan di lokasi ini. Apapun alasannya sudah tidak ada toleransi lagi,” tegasnya. (*)