Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati setelah Jadi Tersangka Senpi Ilegal

Pesantenanpati.comDito Mahendra terancam hukuman mati setelah menjadi tersangka terkait dengan senjata api ilegal. Ia dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Detik News, pada Senin (17/4/2023).

Djuhandi sebelumnya mengumumkan status tersangka terhadap Dito pada siang ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” kata Djuhandhani.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” sambung Djuhandhani.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:

Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

 

BACA JUGA :   Motif Pembunuhan Imam Masjid Dendam Cinta Ditolak

Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati setelah Jadi Tersangka Senpi Ilegal“. Mitrapost.com, 17 April 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *