Pesantenanpati.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyebut bahwa Kabupaten Pati masih steril dari produsen rokok ilegal.
Rokok ilegal yang dijual di Pati mayoritas datang dari Kabupaten Jepara dan Kota-kota di Provinsi Jawa Timur.
“Produksi rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jepara, kita Pati hanya dilewati. Pati ada pabrik rokok di tapal kuda Juwana dan Dukuhseti tapi itu legal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani.
Dijelaskannya, terdapat empat modus peredaran rokok ilegal. Diantaranya rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.
“Kalau yang banyak masuk di Pati. Modusnya rokok yang tanpa pita cukai. Ada juga rokok berpita cukai palsu,” jelas Endang
Ciri rokok ilegal yang paling ketara jenisnya adalah yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos). Diharapkan masyarakat juga membantu negara untuk penertiban rokok ilegal dengan menghubungi kontak bea cukai atau kantor Satpol PP.
Ditegaskan Endang, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hukuman penjara beragam paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal ini Satpol PP, bea cukai, dan aparat yang lain secara berkala melakukan operasi pasar atau operasi gempur rokok ilegal di warung-warung yang diduga menjual rokok non cukai.
“Sanksi pelanggar, pengedar dan penjual saat operasi pasar kita sita. Ada dari polres, Indag, satpol pp, dan bea cukai, kejaksaan. Temuan akan dimusnahkan. Akan ada sanksinya,” tandasnya.
“Rokok Ilegal di Pati Banyak Dipasok dari Jepara dan Jatim“. Mitrapost.com, 17 Jan 2023.