Pesantenanpati.com – Bank Indonesia (BI) melaporkan peredaran uang palsu (upal) terus mengalami penurunan.
“Kalau di tahun 2019, ada 9 PPM (Parts Per Million). Di dalam satu juta lembar terdapat 9 uang palsu di 2019, Kemudian di 2020-2023 turun menjadi 5 lembar di satu juta lembar dan sebenarnya tahun 2024 ini tinggal 2 lembar di dalam satu juta lembar,” Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Agus Susanto Pratomo, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
“Penanganan uang palsu ini ada Botasupal yang namanya badan koordinasi pemberantasan rupiah palsu, itu ketuanya adalah BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkeu, dan BI,” lanjut Agus.
Selanjutnya, Agus mengungkapkan BI telah melakukan pengawasan peredaran upal oleh Counterfeit Analysis Center (CAC). Setelah upal ditemukan, maka langsung diserahkan kepada BI untuk diperiksa.
“Tentunya kami tetap menyediakan uang dengan cukup pecahan maupun nominal dan yang kami lakukan sampai ke plosok-plosok supaya rakyat ga ketipu sama uang palsu,” ujar Agus.
Dalam kasus uang palsu tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, diantaranya FF, M, YS, dan MDCF. Mereka mengaku melancarkan aksinya di Jakarta dan Jawa Barat selama tiga bulan.
“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)