Pesantenanpati.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menanggapi laporan pegawai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kritiyanto, Kusnadi, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang klaim pemalsuan dokumen.
“Kami KPK, meyakini penyidik-penyidik kami bekerja secara profesional, teruji, dan semua administrasi sudah terpenuhi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/6/2024).
“Walaupun memang dalam penyampaian tanda terima yang dipermasalahkan itu ada administrasi yang salah satu saksi, dalam hal ini Bapak Kusnadi, salah bawa,” sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa pada surat berita acara sita telah lengkap dengan tanda tangan, tetapi Kusnadi membawa yang belum dikoreksi.
“Walaupun sebenarnya dalam proses penyitaan tersebut, baik BA sita maupun tanda terimanya sudah ditandatangan secara lengkap yang benar, namun terbawa oleh yang bersangkutan adalah yang masih bentuk koreksian,” ujar Tessa.
Selanjutnya, Tessa menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil Kusnadi yang malah menemani Hasto wawancara dengan wartawan.
“Penyidik mengetahui hal tersebut dan berusaha untuk memanggil yang bersangkutan, namun sudah telanjur yang bersangkutan kalau tidak salah melakukan doorstop di sini bersama Pak Hasto,” ujar Tessa.
“Sehingga, penyidik mengurungkan dan menjadwalkan untuk memberikan itu pada saat pemeriksaan saksi, dan itu sudah dilakukan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kusnadi telah melaporkan penyidik KPK kepada Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, yang menangani kasus suap Harun Masiku. Kusnadi juga sudah menyerahkan bukti tambahan untuk menguatkan dugaannya.
Sementara Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, menjelaskan bukti baru yang diserahkan pihaknya terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh KPK.
Menurutnya, Kusnadi menerima surat yang sama hanya tanggalnya yang diubah menjadi 10 Juni 2024. Sedangkan, surat yang sah tertanggal 23 April 2024, yang ikut ditandatangani Kusnasi. (*)