Pesantenanpati.com – Meskipun berstatus sebagai tersangka, Johnny G Plate disebut masih berhak menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hansyim Asy’ari. Pihaknya mengaku baru akan mengambil langkah jika sudah ada putusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” ujarnya, Jumat (19/5) dilansir dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Johnny G Plate bisa saja mengundurkan diri. Begitu pula dengan Partai Nasdem, bisa juga menggantinya dengan caleg lain. Hal itu, jelasnya, perlu dilakukan secara formal. Namun, keduanya belum melakukan langkah-langkah tersebut.
“Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat. Sampai sekarang belum ada,” jelasnya.
Sebagai informasi, Johnny mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai NasDem. Ia masuk dalam daftar 580 bakal caleg DPR RI untuk Pemilu Serentak 2024.
Namun, Johnny G Plate kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS. Tak hanya Johnny, ada beberapa pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)
“Ketua KPU Sebut Tersangka Johnny G Plate Masih Punya Hak Jadi Caleg“. Mitrapost.com, 19 Mei 2023.