Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Pesantenanpati.comFerdy Sambo, tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua divonis dengan hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata dia.

Dalam hal ini, Sambo dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan perusakan CCTV hingga mengungkap dalih adanya pelecehan seksual yang dilakukan kepada istrinya.

Menilik pada latar belakang Brigadir J yang bertindak sebagai ajudan rasanya kemungkinan melakukan pelecehan sangat kecil.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo dengan sengaja merampas nyawa Brigadir J. Bahkan menembak Yosua menggunakan senjata jenis Glock 17.

BACA JUGA :   Kemendagri Akan Masifkan Pembuatan KTP Digital, Blangko e-KTP Tak Lagi Disediakan

Hakim menyebut banyak hal yang membuat Sambo merusak citra Polri. tidak ada hal yang meringankan tuntutan Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” ujar dia. (*)

 

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati“. Mitrapost.com, 13 Februari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *