Herry Wirawan Divonis Mati, Kemenag Buka Suara

Pesantenanpati.com – Mahkamah Agung diketahui memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati. Hal ini pun mendapatkan respon dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam hal ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan hukuman tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera.

Lebih lanjut, Waryono berharap agar kasus itu tidak terulang kembali.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Rabu (4/1/2023).

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” tambah dia.

Ia menilai hukuman hingga tingkat kasasi MA menjadi ketegasan hakim.

Kasus Herry Wiryawan sendiri terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata dia.

BACA JUGA :   Menkeu Sebut Bakal Koordinasi dengan Hadi Tjahjanto Soal Kasus BLBI

Saat ini, Kemenag telah memiliki regulasi sendiri untuk mengatur pencegahan kekerasan seksual di ranah pendidikan.

“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ujarnya.

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” tambah dia. (*)

 

Herry Wirawan Divonis Mati, Kemenag Buka Suara“. Mitrapost.com, 4 Jan 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *