Kepolisian Pati Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan AS

Pati, Pesantenanpati.com – Pihak kepolisian membuka adanya posko pengaduan terkait kasus dugaan pencabulan oleh pendiri pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang berinisial AS (52).

Dalam hal ini, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penampungan atas masih adanya korban lain yang belum mengajuan aduan.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan bahwa sejauh ini baru terdapat satu laporan resmi yang masuk ke kepolisian. Sebelumnya, terdapat lima orang dengan status saksi yang tiga di antaranya justru telah mencabut keterangan.

“Untuk laporan baru satu pelapor dari ayah korban, kemudian untuk korban lain pada saat itu 5 orang adalah sebagai saksi,” jelas Iswantoro dilansir dari Detik, Rabu (06/05/2026).

“Tetapi saksi yang tiga telah mencabut keterangannya, yang ini kemarin kita sampaikan,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau para korban lainnya yang juga mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Menurutnya, pihaknya akan mendirikan posko di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.

“Imbauan para korban memang pada saat itu di ponpes mengalami hal yang sama segera lapor kepada Polresta Pati. Kami siap menerima laporan dari para korban atau orang tua di Polresta Pati,” katanya.

BACA JUGA :   Bangunan SD Negeri Bermi 03 yang Rusak Ganggu KBM

“Untuk pendirian posko di Polresta Pati. Silakan bagi korban baik di luar Pati yang mungkin keluarga pada saat itu mondok di ponpes itu kalau memang jadi korban agar lapor kepada Polresta Pati,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *