Pati, Pesantenanpati.com – Polisi masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan ayah tiri kepada anaknya di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baru-baru ini ditemukan kabar baru tentang pelaku merupakan seorang residivis. Artinya, pelaku dikabarkan pernah menjalani hukuman penjara kasus serupa, yakni membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin tahun 2001 lalu di Kabupaten Blora.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin membenarkan tersangka pernah dihukum sebelumnya.
“Untuk hal tersebut saat ini kami masih melakukan pendalaman. Tak terkecuali untuk putusan hakim atas kasus itu. Kami telah berkoordinasi dengan pengadilan negeri Blora,” ungkap Kompol M Alfan.
Saat ini, terduga perlaku sudah ditahan dan dikenakan Undang – Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun dengan pemberatan tambahan hukuman sepertiga karena dilamukan oleh orangtua atau wali,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ayah tiri itu memperkosa anaknya sejak Oktober 2022 hingga April 2023. Dalam kurun wkatu tersebut, tersangkah telah melakukan pencabulan antara empat hingga lima kali.
“Jadi saat korban duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) hingga kelas 3. Pelaku melakukan pengancaman dan upaya bujuk rayu,” imbuhnya.
Aksi biadab tersebut, dilakukan pelaku di dalam rumah dengan mencari waktu lengah ketika ibu korban sedang pergi berdagang. Kasus terbongkar saat tersangka melakukan kekerasan kepada ibu korban.
Korban yang menyaksikan hal tersebut memberontak dan mengungkapkan kejadian nahas yang pernah dialaminya. Ibu korban kaget dan langsung melaporkan ke kepala desa setempat pada Rabu (31/7/2024) pagi.
Setelah ibu, ibu korban bersama pemerintah desa melapor ke pihak kepolisian. Proses ditangkapnya pelaku ke mobil polisi sempat viral di media sosial karena nyaris dihakimi masyarakat. (*)