Biadab! Lansia di Cilacap Cabuli Anak di Bawah Umur

Pesantenanpati.com – Polresta Cilacap mengamankan lansia berinisial RA (66) setelah mencabuli anak tirinya yang masih masih berusia di bawah umur sejak 2019 lalu.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan RA memperkosa korban ketika masih berusia 13 tahun.

“Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun, karena diancam dengan kata-kata ‘jangan bilang-bilang ini rahasia kita sampai mati’ oleh pelaku,” kata Galih, Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan insiden nahas tersebut ke ibu kandungnya.

“Saat bercerita dengan ibunya, korban mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2019 hingga yang terakhir pada bulan Juli tahun 2024,” terangnya.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya dicabuli oleh ayah tirinya tersebut kurang lebih sebanyak 10 kali.

“Korban mengaku sudah disetubuhi sekitar 10 kali,” jelasnya.

Pelaku telah dibawa ke Polsek Karang Pucung Polresta Cilacap untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sudah melakukan visum.

BACA JUGA :   Mengurangi Risiko Kesehatan Tulang Pada Lansia

Kemudian, Galih menyebutkan pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *