Bantuan Stunting Bapanas Tahap 2 di Pati Disalurkan, Warga Merasa Tertolong

Pesantenanpati.com – Bantuan pangan stunting dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) tahap kedua untuk Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai disalurkan.

Sebanyak 4.923 keluarga risiko stunting (KRS) se-Kabupaten Pati direncanakan mendapat bantuan berupa telur dan daging ayam. Bantuan disalurkan dalam tiga hari dari Senin (11/7/23) hingga Rabu (14/7/23).

Masing-masing KRS mengambil jatah bantuan pangannya di kantor pos kecamatan terdekat.

Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Pati selaku pengawas dan fasilitator Bansos Stunting menyebut bahwa bantuan ini berefek ganda, selain mengendalikan stunting juga membantu pengusaha untuk berkembang.

Sebagai informasi, vendor penyedia daging dan telur diambil dari para UMKM di daerah.

“Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka menjaga daya beli masyarakat sekaligus menyerap produksi ternak, ” ujar Tri Hariyama, Kepala Disketapang Pati melalui Kabid  Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Alfianingsih Firmanwigati, Rabu (12/7/2023).

Bantuan ini juga diharapkan mampu menekan laju inflasi di daerah.

“Sekaligus merupakan upaya untuk menurunkan kerawanan pangan & gizi akibat kurangnya asupan protein bagi masyarakat yang berpendapatan rendah,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Komitmen Disketapang Pati Tangani Kasus Stunting

Terpantau di kantor Pos Pati Kota, sejumlah KRS sudah memadati area pengambilan jatah bantuan sejak pagi.

Jumini Warga Desa Kutoharjo Kecamatan Pati mengaku senang mendapat bantuan dari Bapanas. Pasalnya, ia merupakan janda beranak tiga dan belum mendapatkan fasilitasi program keluarga harapan (PKH).

“Perasaannya senang dan tertolong. Memang ga dapat bantuan lain, tidak dapat PKH, saya pengin karena punya anak sekolah nggak punya suami ga punya orang tua. Sudah diajukan tapi belum ada kabar atau bagaimana saya berdoanya pengin dapat anak,” ujar Jumini.

Bambang S, Koordinator Penyaluran Bansos Stunting Pati, Rembang dari Kantor Pos Pati mengklaim penyaluran Bansos tahap dua tergolong lancar.

Dijelaskannya masing masing KRS mendapatkan jatah telur 1 kilogram (10 butir) dan ayam utuh 1 kilogram.

Perlu diketahui, Bantuan Bapanas merupakan bantuan yang tidak boleh dikembalikan kepada negara. Oleh karenanya, apabila yang bersangkutan tidak bisa mengambil bantuan akan dialihkan kepada KRS lain atas rekomendasi pemerintah desa terkait.

“Kalau tidak diambil bisa dapat dispensasi SOP nasional. Oleh Pemda bisa diganti penerima lain dengan mengisi formulir khusus. Penerimanya dari desa yang sama,” Terangnya. (*)

BACA JUGA :   Penertiban Dilakukan, Tambang Ilegal di Kabupaten Pati Masih Sering Beroperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *