Pesantenanpati.com – Tambang ilegal menjadi salah satu permasalahan yang kompleks di wilayah Kabupaten Pati.
Hal tersebut terbukti dengan adanya kasus tambang ilegal yang dinilai terus merugikan masyarakat sekitar.
Tak ayal, banyak laporan terkait dengan kehadiran tambang ilegal ini. bahkan setelah dilakukan penertiban, penambangan ilegal di Kabupaten Pati masih sering beroperasi.
Salah satunya adalah tambang yang belum punya izin seperti di Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Irwan Edhie Kuncoro menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan terkait tambang ilegal tersebut. Namun, selama ini pihaknya mengaku kesulitan untuk melakukan penertiban.
“Tambang tanpa izin itu sifatnya seperti kucing-kucingan. Kami beri surat teguran berhenti kami kembali ke kantor, besok beroperasi lagi,” ucapnya saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Irwan mengaku bahwa pihaknya berjanji akan melakukan penertiban tambang ilegal tersebut bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Meksipun belum disebutkan waktunya secara jelas.
“Kedungwinong akan kita lanjuti penertiban. Kita akan menggandeng dari aparat. Karena itu tidak berizin,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Warga Sosial, Hukum dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati, Sutrisno mengatakan, belum ada upaya apapun dari pihak berwenang. Bahkan, dirinya sampai mempertanyakan sikap APH.
Menurutnya, kejadian longsor yang terjadi beberapa hari lalu, seharusnya menjadi perhatian serius. Sebab, kejadian itu terjadi kedua kalinya yang bisa berpotensi memakan korban jiwa.
“Kejadian longsor ini terjadi dua kali. Itu mengakibatkan kecelakaan. Tapi kenapa dari pihak APH tidak ada tindakan? itu pertanyaan besar dari semua warga sekitar penambangan yang ada di Kedungwinong. Warga menginginkan pertambangan untuk ditutup dikarenakan izin belum ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sutrisno memaparkan bahwa tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2021 silam. Puluhan hingga ratusan kendaraan pemuat hasil tambang disebut keluar masuk kawasan tersebut setiap harinya.
“Kendaraan tambang perharinya bisa 50 hingga ratusan unit. Ini bisnis yang menggiurkan sehingga tanpa izin pun tetap dilakukan,” paparnya.
Untuk diketahui, tambang galian C longsor di Desa Kedungwinong terjadi pada hari Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. Satu alat berat berupa ekskavator penghancur batu tertimbun runtuhan longsor. (*)