Pati, Pesantenanpati.com – Maling motor berinisial ST (56) warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, diaman polisi. ST terbukti mencuri motor milik warga asal Kecamatan Sukolilo.
“Tersangka berinisial ST (56) merupakan residivis kasus curanmor roda dua,” kata Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan dilansir detikJateng, Sabtu (20/7/2024).
Sahlan menjelaskan korban yang berinisial N kehilangan motornya yang terparkir di halaman rumah, Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. N langsung melaporkan kehilangannya ke pihak berwajib.
“Setelah menerima laporan, Polsek Sukolilo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku,” ujar Sahlan.
Pelaku langsung tertangkap pada sore itu juga saat mengendarai motor curiannya di wilayah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
“Saat itu tersangka sedang mengendarai motor Honda Vario warna putih silver yang merupakan hasil curiannya,” ungkap Sahlan.
Berdasarkan pemeriksaan, ST juga menyimpan motor lain hasil curian di tempat tinggalnya di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus.
“Tersangka rencananya mau kabur ke Pulau Bali karena tahu rumahnya di Kayen digerebek petugas. (Saat ditangkap) Tersangka sudah membawa bekal dan tas besar,” terang Sahlan.
Saat ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolresta Pati. Barang bukti yang disita motor Honda Beat hitam hasil curian di wilayah Sukolilo dan motor Honda Vario warna putih silver hasil curian di Kayen.
“Atas perbuatannya, tersangka curanmor ini disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Sahlan. (*)