KPK Geledah Kantor Bupati hingga Disdikbud Muara Enim

Pesantenanpati.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Bupati hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) terkait kasus korupsi di salah satu kabupaten Sumatra Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa rumah dinas bupati dan rumah tersangka Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 juga tak luput dari penggeledahan.

“Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian tindakan penggeledahan pada sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” paparnya dilansir dari Bisnis.

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus.

“Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Bukti yang disita akan didalami untuk menguatkan pembuktian kasus.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran peristiwa, peran para pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya,” ujarnya.

BACA JUGA :   KPK Minta Kejagung Setop Tangani Kasus LPEI

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim pada Senin (8/6/2026).

OTT ini terkait dugaan suap dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) selalu pihak swasta kepada ASN di Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati Muara Enim, Edison.

Uang Rp500 juta diberikan agar PT MSA bisa mendapatkan proyek pemerintah terkait pengadaan barang/jasa terkait smart board TV.

Ada empat tersangka yaitu Bupati Muara Enim Sumatra Selatan periode 2025-2030, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Adi Triyadi, orang kepercayaan Edison; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Usai kasus dikembangkan, KPK menemukan bahwa ASN Pemkab memberikan uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan. Uang diberikan untuk memanipulasi hasil audit BPK atas temuan nilai material melebihi batas terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun 2025. Terdapat permintaan fee sebesar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagi anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

BACA JUGA :   Bupati Pati Sudewo Resmi Tertangkap OTT KPK Ketiga 2026

KPK pun menetapkan Edison dan Cory Erin Hardi, serta satu tersangka baru bernama Fika selaku Direktur PT MSA di mana ketiganya sebagai pemberi. Tersangka baru Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta bernama Augusz Dwianggara (AGG) sebagai penerima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *