Pesantenanpati.com – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, disebut di dalam persidangan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (KA) Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS).
Melansir dari Tribun News, penyebutan nama Gus Miftah muncul melalui keterangan dari saksi sekaligus terpidana Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.
Dalam hal ini, penyebutan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/07/2026), tersebut dilakukan di tengah persidangan kasus proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang saat ini tengah menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Menanggapi pengakuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, di tengah persidangan mengonfirmasi daftar penerima aliran dana yang dibenarkan oleh Dheky bahwa pihaknya memberikan uang senilai Rp100 juta kepada Gus Miftah.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es? ” tanya Greafik di ruang sidang.
“Iya,” jawab Dheki.
Bahkan, pihak jaksa kembali mempertegas terkait dengan ciri-ciri fisik Gus Miftah yang merupakan seorang pendakwah yang identik dengan rambut gondrongnya.
“Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” tegas Greafik.
Sementara itu, KPK menyatakan kesiapannya untuk melakukan analisis keterangan saksi tersebut dengan mengaku akan mengusut kasus korupsi yang tidak cuma difokuskan pada pelaku utama.
“Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” jelas Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Selasa (14/07/2026). (*)







