Pesantenanpati.com – Sebanyak dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Keduanya diduga disekap dan mengalami kekerasan di Myanmar. Padahal, awalnya mereka dijanjikan kerja di restoran. Namun mereka diduga dipaksan menjalankan aktivitas penipuan daring hingga mengalami kekerasan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Hoei mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengumpulkan sejumlah bukti, serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Ditreskrimum telah melakukan penyelidikan dan saat ini sedang melakukan proses lebih lanjut dengan meminta keterangan para korban, mengumpulkan bukti-bukti, melakukan pendalaman, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Kasus diketahui berawal dari informasi melalui media sosial mengenai dua warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban penyekapan di Myanmar. Kedua korban diketahui bernama Susi, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan Ayu Elsi, warga Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kedua CPMI tersebut diketahui berangkat melalui Tanjungpinang usai memperoleh tawaran pekerjaan di sebuah restoran Myanmar dari seorang warga negara Indonesia berinisial A.
Mereka melakukan perjalanan dari Tanjungpinang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, kemudian berlanjut ke Thailand sebelum dijemput oleh A dan dibawa melalui jalur darat menuju Kota Myawaddy, Myanmar.
Sebelum di Myanmar, mereka sempat bekerja sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan sebelumnya. Namun kurang dari sebulan, keduanya diduga diminta untuk beralih pekerjaan sebagai admin penipuan daring dengan modus skema perpajakan.
Mereka diduga mengalami tindakan penyekapan dan kekerasan karena menolak pekerjaan tersebut.
“Mereka dipukul, ditinju di bagian perut, dicambuk pada bagian kaki, dan dipukul di bagian punggung. Kekerasan yang dialami kedua korban cukup berat,” ujar Nona.
Pelaku juga diduga merekam kondisi korban saat disekap dan mengirimkan video tersebut kepada keluarga dengan tujuan meminta uang tebusan. Keluarga korban disebut diminta mengirimkan uang sekitar Rp250 juta sebagai syarat pembebasan.
Namun pihak keluarga hanya mampu mengirimkan sekitar Rp110 juta ke rekening yang diarahkan oleh pelaku di Myanmar.
Namun melalui penanganan, keduanya berhasil kembali ke Indonesia melalui Batam. Saat ini keduanya mendapatkan pendampingan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Polisi sendiri masih menyelidiki kasus ini, termasuk pihak yang merekrut, memberangkatkan korban, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan TPPO lintas negara yang terlibat. (*)







