Terkait Kasus Disdikbud, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka KPK

Pesantenanpati.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara resmi melakukan penetapan terhadap Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka atas kasus pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik, Selasa (09/06/2026).

Dalam hal ini, Bupati Edison ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak KPK melakukan gelar perkara. Selain Bupati Edison, KPK juga menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka, meski belum terdapat rincian terkait detail identitas mereka.

Pada penjabarannya, pihak KPK hanya mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut terdiri dari pihak penyelenggara negara (PN) dan swasta.

“Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN ada juga dari sisi swasta,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan gelar perkara (ekspose) terkait agenda Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam penyelidikan tertutup di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini menjerat Bupati Edison.

BACA JUGA :   Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Langkat Ditertibkan

“Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose,” jelasnya.

“Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” tambahnya.

Pada pelaksanaan OTT sejak Minggu (07/06/2026) malam, KPK berhasil melakukan pengamanan terhadap sebanyak 10 orang termasuk Bupati Edison. Selain itu, KPK juga turut melakukan penyitaan terhadap uang ratusan juta rupiah, terkait dengan dugaan suap dari pihak swasta.

“Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *