Pesantenanpati.com – Sebanyak 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Bengkulu terungkap.
Polda Bengkulu telah mengamankan sebanyak 15 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga menyita 12 ribu liter BBM diantaranya 9.784 liter Bio Solar dan 2.253 liter Pertalite.
“Polda jajaran telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan menyita kurang lebih 12 ton BBM jenis Bio Solar dan Pertalite,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto.
Pengungkapan kasus terbesar dari Kabupaten Kepahiang dengan 5.100 liter BBM dan Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 3.300 liter.
Selain itu, pengungkapan berasal dari Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Bengkulu Tengah, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melalui unit tindak pidana tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)







