BGN Sesuaikan Biaya Operasional dan Optimalisasi Skema Insentif bagi SPPG

Pesantenanpati.com – Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI) disebut tengah melakukan penguatan terkait dengan tata kelola pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penguatan tata kelola tersebut dilakukan melalui proses penyesuaian biaya operasional dan optimalisasi skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran program MBG dapat berjalan secara lebih efisien, akuntabel, dan tetap sesuai dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp 15.000 untuk porsi besar. Oleh sebab itu, penataan pembiayaan ditujukan untuk memastikan penggunaan anggaran dapat tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia.

“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel,” ujar Juru Bicara (Jubir) BGN RI, Tysa Novenny dalam keterangannya, Rabu (04/11/2026), dikutip dari Kumparan.

Salah satu penyesuaian terhadap biaya operasional dapur yang kini ditetapkan maksimal Rp3.000 per penerima manfaat, dengan penghitungan yang didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh setiap SPPG.

BACA JUGA :   Respons Purbaya Terkait Gugatan P2G terhadap UU APBN 2026

Diketahui, selama ini skema pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon, sehingga memunculkan potensi berupa timbulnya pengeluaran yang melampaui pagu anggaran negara.

Selain itu, penyesuaian juga diberlakukan pada skema insentif mitra pada fasilitas SPPG sebesar sebesar Rp2.000 per penerima manfaat, dari yang sebelumnya menerima tarif harian tetap sebesar Rp6.000.000.

Skema insentif ini berdasarkan ketersediaan dan mutu layanan kepada setiap penerima manfaat, sehingga alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang ditetapkan.

Kemudian, seluruh komponen pembiayaan yang mencakup biaya operasional, bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung dan dibebankan pada periode satu bulan penuh. Komponen kendaraan juga tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *