Pesantenanpati.com – Selain hasil tembakau, terdapat barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) oleh Pemerintah.
Hal ini diungkapkan Pemeriksa Bea Cukai Kudus Ahli Pertama Sidiq Gandi Baskoro saat paparannya terkait fasilitasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Gajah Mada, Rabu (30/11/2022).
Sidiq mengungkapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bagian dari dana hasil cukai yang spesifik. Khususnya di Rembang cukai hasil tembakau.
lebih lanjut, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik.
“DBHCHT merupakan bagian dari dana hasil cukai yang spesifik terwujud cukai hasil tembakau. Ada bagi hasil perpajakan dan hasil lainnya,” kata Sidiq Rabu (30/11/2022).
Barang- barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) sebagai berikut:
- Etil Alkohol atau Etanol seperti: handsenitizer, deterjen buat mencuci, sabun mandi.
- Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) seperti : minum keras.
- Hasil tembakau seperti : rokok.
“Selain tembakau yang kena cukai berupa etil alkohol. Etil alkohol barang kimia cair tidak berwarna dengan rumus kimia “C2 H5 OH” contoh handsenitizer, deterjen buat mencuci, sabun mandi, Etil Alkohol (MMEA) seperti minum keras,” terangnya.
Sementara hasil tembakau hanya boleh dijual belikan setelah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Pita cukai sebagai dokumen sekuriti negara selain sebagai pelunasan pita cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan.
“Pelunasan cukai dimaksud dilakukan dengan cara melakukan pita cukai yang seharusnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
“Selain Rokok, Terdapat Barang Lain yang Kena Cukai”. Mitrapost.com, 30 Nov 2022.