Pesantenanpati.com – Sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Semarang menargetkan untuk memasang sebanyak 700 electronic tax (E-Tax).
Pemasangan E-Tax ini ditargetkan di objek pajak, seperti halnya di hotel, restoran, dan tempat hiburan yang ada di lingkup kota Semarang.
Pemasangan ini sendiri, dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang langsung dipantau Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diatur Perwal 59 Tahun 2018.
“Kita targetkan sampai 700 E-Tax yang kita pasang, saat ini progresnya sudah mencapai 619 E-Tax,” kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.
Iin menjelaskan, masih ada pengusaha atau obyek pajak yang keberatan ketika Bapenda memasang E-Tax.
Sehingga untuk pelaku usaha yang keberatan ini harus menandatangani surat keberatan, karena pemasangan E-Tax ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) dan harus ditaati oleh pelaku usaha.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada unit usaha yang tidak mau dipasangi E-Tax, maka akan diberikan sanksi.
“Bila tidak mau dipasang, ada sanksinya. Terberat adalah penutupan tempat usaha, kita bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Apalagi ini arahan dari Korsupgah KPK,” terang Iin.
Menurutnya, penutupan usaha karena enggan dipasang E-Tax dilakukan sesuai prosedur, misalnya memberikan surat teguran. Namun jika masih keberatan dipasang E-Tax, Bapenda bersama petugas Satpol PP akan melakukan penutupan tempat usaha sampai mau dipasangi alat E-Tax.
Dengan adanya pemasangan E-Tax ini maka akan dilakukan pemantauan terhadap para pelaku usaha. Dengan begitu, transaksi pajak yang dibayarkan bisa sampai ke pemerintah.
“Dengan pemasangan E-Tax ini, pelaku usaha akan dipantau. Sehingga, transaksi pajak yang dibayarkan masyarakat dapat sampai ke pemerintah,” jelasnya.
Biasanya, pelaku usaha yang enggan dipasangi E-Tax beralasan transaksi yang dilakukan oleh masyarakat merupakan privasi perusahaan. Selain itu system E-Tax yang dianggap menyulitkan.
“Maka, kami pasang alat E-Tax sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat tidak sia-sia. Pajaknya disetorkan ke kami,” tambahnya.
Bapenda juga menerjunkan tim IT untuk membantu menyinkronkan sistem kasir di tempat usaha ke alat E-Tax dari pemerintah.
“Evaluasinya, setelah dipasangi E-Tax ada kenaikan pendapatan. Tapi biasanya ada yang dipasang jam-jam tertentu. Jadi kami terjunkan tim ke lapangan untuk pemeriksaan untuk melakukan pengawasan,” jelasnya. (*)
“Maksimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Semarang Targetkan Pasang 700 E-Tax”. Mitrapost.com, 21 Sept 2022.