Tim Gabungan Sita Ribuan Rokok Ilegal di Kragan Rembang

Rembang, Pesantenanpati.com – Tim gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Satpol PP, Kodim 0720, Bea Cukai Kudus, dan Kejaksaan Negeri Rembang menyita 10.820 batang rokok ilegal di Kecamatan Kragan.

Operasi tersebut dilakukan di salah satu toko yang sempat ditutup pemiliknya. Namun, setelah petugas melakukan pendekatan yang persuasif berhasil memeriksa isi toko.

Dari pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan berbagai merk rokok ilegal yang sebagian ditaruh di bawah tumpukan pakaian.

“Dalam razia kali ini ditemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang. Semua rokok ini diproduksi di luar kota seperti Madura, Malang, dan Riau,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko.

Petugas Bea Cukai Indra Cahyadi, mengungkapkan total kerugian yang ditanggung negara atas perbuatan pemilik tokoh tersebut mencapai Rp10 juta dengan nilai barang sebanyak Rp15 juta.

“Barang bukti rokok ilegal ini kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk tindak lanjut penyidikan,” ujarnya.

Kemudian, dia mengatakan penjual baru kali ini ketahuan menjual rokok tanpa cukai sehingga akan memperoleh edukasi. Sementara ribuan rokok ilegal tersebut disita tim gabungan.

BACA JUGA :   Objek Wisata Rembang Dikunjungi  305.688 Wisatawan Selama Libur Panjang

Sebagai informasi, pemilik toko telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 56 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 5 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *