RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Anggota DPR Berharap Indonesia Aman dari Hacker

Pesantenanpati.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang mengakhiri kebuntuan antara legislatif dan eksekutif terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Christina Aryani mengatakan pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 itu akan mampu menjawab atau paling tidak mengurangi secara signifikan peretasan dari para hacker. Dirinya pun yakin usaha ini mampu menangkal adanya kebocoran data masyarakat.

“Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi,” kata Christina di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Ia berharap Presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politiknya, mengingat lembaga tersebut akan mengawasi pihak swasta, badan publik, maupun kementerian/lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi.

“Kepastian independensi lembaga ini akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :   Tahun 2024 Pemerintah Berencana Angkat 1 Juta Guru Honorer

Ia mengatakan RUU PDP yang baru saja disahkan untuk menjadi undang-undang tersebut mencakup pemahaman soal maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi.

“RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, Christina menekankan agar institusi atau lembaga negara mencermati catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal peringatan anomali trafik keamanan siber dan rekomendasi yang diberikan.

“Mereka sering ‘dicuekin’ oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan presiden nantinya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *