Rembang, Pesantenanpati.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Rembang dijadikan program prioritas oleh Pemerintah Pusat.
Program tersebut diperkirakan dapat menjadi solusi yang efektif dalam pengelolaan sampah di wilayah Rembang.
Kementerian PUPR, Kemendagri, Bappenas, dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) telah datang ke Rembang pre-appraisal, yakni analisis keuangan untuk memastikan nilai proyek berdasarkan kebutuhan.
Terra Prima Sari dari Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, mengatakan kunjungan itu untuk persiapan pihak terkait pada pembangunan TPA TPST.
“Kami akan membantu Kabupaten Rembang dalam meningkatkan pengelolaan sampah dari lima aspek, teknis, finansial, peraturan, kelembagaan, dan masyarakat,” jelasnya.
Bupati Rembang Abdul Hafidz, menyampaikan satu dari 10 daerah telah siap menerima proyek tersebut, baik dari administrasi maupun kondisi di lapangan.
“Diharapkan, akhir tahun ini perencanaan bisa difinalisasi, sehingga pada 2025 pelelangan dan pembangunan konstruksi dapat dimulai,” katanya.
Sub Koordinator Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, Aditia Diyah Suryanti, menyebutkan dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Readiness Criteria (RC) telah selesai. Sedangkan dokumen sosial dan lingkungan ada di tahap penyelesaian oleh konsultan.
“RC dari Pemda sudah 100 persen selesai, sementara dokumen sosial dan lingkungan masih dikerjakan dengan progres sekitar 80 persen,” tambahnya.
Adapun nota kesepakatan antara pemerintah pusat dan Pemerintah kabupaten tentang pengelolaan TPA dan TPST RDF diprediksi selesai bukan ini. Total lahan program tersebut 7,56 hektar, Dimana 4 hektar akan dipakai guna TPST RDF dan landfill baru.
Jika RDF sudah beroperasi maka pencemaran udara dan air dari TPA Landoh dapat berkurang dan bisa menyelesaikan persoalan sampah. (*)