DPRD Kabupaten Pati Kembali Sampaikan Tuntutan Tentang Pengisian Perangkat Desa

Pesantenanpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menyampaikan tuntutan tentang pengisian perangkat desa.

Tuntutan ini ditujukan kepada Pj Bupati Pati, untuk segera melakukan revisi peraturan bupati Perbup nomor 55 tahun 2021 yang menyangkut tentang pengisian perangkat desa.

Tuntutan ini disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna agenda Persetujuan bersama Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Pati tahun anggaran 2022 yang digelar pada Jumat (14/7/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Pati Ali.

Ketua DPRD Pati menjelaskan, revisi Perbup nomor 55 tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan hak Pemerintah desa agar kembali memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan, mempromosikan dan mutasi perangkat desa.

“Ini ranahnya ranah eksekutif. Bupati, karena Kabupaten Pati kepala daerahnya saat ini adalah Pj Bupati tentunya ketika akan merevisi Perbup 55 ini harus ijin Kemendagri,” ucap Ali Badrudin.

Ali juga menegaskan, regulasi pengisian perangkat desa yang seleksinya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pengisian Perangkat Desa serentak menyalahi Peraturan Daerah dan Undang-Undang yang berlaku.

BACA JUGA :   Latber Gabus Berkicau Dihadiri Peserta dengan Jumlah Melebihi Standar

“Dewan lebih sepakat sesuai dengan Perda dan UU, karena disitu berbunyi pengisian perangkat desa ini menjadi kewenangan pemerintah desa, bukan menjadi kewenangan Pemda, kita kembalikan di situ,” terangnya.

Pengisian perangkat desa jika dilakukan secara internal menurut Ali mampu meredam polemik yang terjadi akibat proses seleksi.

“Kita ingin mengembalikan ke desa biar persoalan-persoalan ini sifatnya tidak menyeluruh. Persoalan pengisian perangkat desa menyeluruh ke kabupaten. Kalau ada persoalan biar ke desa masing-masing,” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *