Polisi Tangkap Terduga Jukir Liar di Semarang, Patok Tarif Rp40 Ribu

Semarang, Pesantenanpati.com Polisi menangkap seseorang diduga juru parkir liar di Simpanglima Semarang, Jawa Tengah, yang mematok tarif hingg Rp40 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari seorang sopir mobil wisatawan lewat aplikasi Libas.

“Satu juru parkir diamankan setelah meminta tarif parkir sebesar Rp40 ribu ke salah satu pengendara saat parkir di kawasan Simpanglima,” katanya Sena dilansir Antara, Jumat (12/4/2024).

Sena menjelaskan ketika seorang sopir minibus ELF dengan nomor polisi D-7799-JH sedang parkir di kawasan Simpanglima.

Selanjutnya, ketika mobil hendak meninggalkan lokasi oknum juru parkir meminta bayaran Rp40 ribu.

Sang sopir memberikan uang Rp25ribu, namun oknum tersebut menolak dan tetap meminta Rp40 ribu.

Meskipun sudah membayar Rp40 ribu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Libas lantaran menduga terjadi pungutan liar.

Saat ditangkap, polisi mengamankan uang sebnayak Rp95 ribu dari saku terduga pelaku.

“Masih didalami, karena pelaku tidak memiliki KTA. Diduga parkir liar,” ucapnya.

BACA JUGA :   Masa Jabatan Kades Diperpanjang, DPRD Pati Harap Bisa Manfaatkan dengan Sebaik-baiknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *