Nomor SIM Diganti dengan NIK KTP

Pesantenanpati.com – Benarkah SIM diganti dengan NIK KTP?

Korlantas Polri disebut akan mengganti nomor SIM dengan nomor NIK KTP.

Hal ini diumumkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, kebijakan penggantian nomor SIM ke NIK KTP akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia dan mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data menggunakan NIK.

Menurutnya, kebijakan single data akan mempermudah proses pendataan masyarakat Indonesia. Apalagi, sistem NIK bersifat unik, di mana setiap warga negara hanya memiliki satu NIK.

Ia juga berharap agar penerapan data SIM menggunakan NIK segera dilaksanakan. Dengan demikian, satu nomor akan menjadi satu data yang terintegrasi, mencakup KTP, SIM, BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan sebagainya.

Kebijakan mengganti nomor SIM dengan NIK KTP juga bertujuan untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM.

Karena nomor SIM saat ini hanya berupa nomor urut, seseorang dapat membuat SIM yang sama di berbagai wilayah berbeda.

BACA JUGA :   8 Tips Menabung untuk Umrah, Makin Dekat Menuju Impian

Menurut Yunus, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK ini tidak akan memaksa warga untuk membuat SIM di domisili yang sesuai dengan KTP mereka.

Sebab, pembuatan SIM bisa dilakukan di mana saja selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.

Selain itu, SIM saat ini sudah berskala nasional dan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, Yustri menekankan bahwa kebijakan ini baru akan mulai berlaku tahun depan dan akan diterapkan secara bertahap. Penggantian SIM dengan mencantumkan NIK hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *