Pati, Pesantenanpati.com – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2024 bisa dilakukan secara online atau daring. Program layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
Baur SIM Satpas Polresta Pati Bripka Hery Prayitno mengatakan masyarakat tidak perlu datang ke kantor saat memperpanjang SIM karena dapat dilakukan secara daring.
“Jadi masyarakat Pati tidak usah datang ke Satpas apabila mau perpanjangan SIM A dan SIM C. Cukup dalam satu genggaman di dalam HP dengan mendownload via playstor aplikasi Digital Korlantas Polri,” kata Hery seperti dikutip, Sabtu (30/3/2024).
Layanan SINAR akan memuat berbagai tes yang biasanya dilakukan secara langsung, seperti tes psikologi, tes kesehatan, hingga pembayaran dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bahkan, SIM akan diantar ke rumah jika sudah jadi.
“Tergantung pilihan dari masyarakat bisa diambil sendiri di kantor atau diantar ke rumah oleh PT Pos,” terangnya.
Program perpanjangan SIM online kini sudah dilakukan di lima kabupaten/kota di Jawa Tengah, meliputi Polresta Surakarta, Polrestabes Semarang, Polres Pemalang, Polres Kebumen, dan Polresta Banyumas.
Sementara tahun ini Kabupaten Pati terpilih untuk melaksanakan program tersebut.
“Untuk tahun ini ada penambahan 15 di Jawa Tengah, Pati menjadi salah satunya,” ujarnya.
Selanjutnya, Hery berharap layanan perpanjangan SIM online dapat segera dilaksanakan di Satpas Polresta Pati.
Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah dan Korlantas Polri untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Untuk target kita belum tau. Nanti tergantung dari satuan atas yang memiliki program tersebut. Apa yang ada di Satpas ini, seperti komputer semua tinggal diprogram oleh teknisi dari Korlantas,” pungkasnya.