Resmi! Syarat Buat SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Pesantenanpati.com – Baru-baru ini Polri kembali mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM (Surat Izin mengemudi) bagi warga Indonesia.

Aturan tersebut yakni kepemilikan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang akan membuat SIM.

Polri menjalankan aturan ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini menyoroti persyaratan terkait sertifikat sekolah mengemudi sebagai salah satu syarat untuk membuat SIM.

Pasal 9 ayat 3 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.

Sertifikat tersebut harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi dan masih berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, persyaratan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.

Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan calon pengemudi memiliki kompetensi yang memadai.

Calon pemohon SIM memiliki dua pilihan untuk memenuhi persyaratan ini :

  1. Mereka dapat belajar dan berlatih sendiri sebelum mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi.
  2. Dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di sekolah mengemudi yang terakreditasi oleh pemerintah.
BACA JUGA :   Terdengar Suara Dentuman Misterius di Sebagian Wilayah Gunungkidul, BPPTKG: Bukan Merapi

Keduanya boleh, tetapi jika sudah ada sekolah mengemudi terakreditasi pada kota atau kabupaten, tersarankan untuk memanfaatkannya.

Namun, jika belum ada sekolah mengemudi yang terakreditasi di kota atau kabupaten tersebut, pemohon SIM tetap dapat melanjutkan permohonan mereka.

Mereka harus membuktikan kompetensinya melalui ujian teori, praktik, atau simulasi yang Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (satpas) adakan.

Persyaratan sertifikat sekolah mengemudi hanya berlaku untuk pemohon SIM umum.

Untuk jenis Surat Izin Mengemudi lainnya, pemohon harus memiliki sertifikat yang keluarkan oleh sekolah mengemudi atau surat keterangan uji keterampilan pengemudi pada satpas.

 

Demikian informasi mengenai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi yang baru dari pemerintah. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *