Pesantenanpati.com – Para calo mungkin akan ketar-ketir mendengar berita ini, SIM bakal menggunakan teknologi scan wajah, sehingga para pembuat SIM tidak dapat lagi diwakili saat pembuatan.
Perihal SIM ini, Korlantas Polri telah mengonfirmasi hal ini.
Korlantas Polri kini mulai menggunakan teknologi face recognition untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Artinya, pemohon harus me-scan wajahnya saat membuat SIM.
Alasan Menggunakan Scan Wajah
Hal tersebut lakukan untuk memberantas praktik calo SIM.
“Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang itu sudah pakai face recognition. Jadi, masuk ke dalam ujian ini kalau bukan mukanya, enggak kebuka,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
“Saya kembangkan (satpas) ini prototipe. Jadi kalau ada yang pakai calo sudah salah. Karena dia mau apa, enggak akan bisa. Nanti akan ada tulisan langsung anda tidak lulus,” imbuhnya.
Menurut Yusri prototipe teknologi tersebut telah coba di beberapa Satpas. Ia pun berharap penggunaan teknologi tersebut dapat gunakan secara utuh secepatnya.
“Kami dikasih anggaran, kami akan buat semua prototipe dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan,” ujar Yusri.
Selain teknologi face recognition, Korlantas juga bakal menerapkan sentralisasi untuk memberantas praktik calo.
Nantinya oknum-oknum petugas satpas tak bisa lagi nakal, karena semuanya akan terpantau oleh Korlantas Polri.
Sebagai informasi, selama ini pembuatan Surat Izin Mengemudi masih terdisentralisasi, sehingga banyak anggota-anggota di lapangan yang nakal.
Ia menargetkan sentralisasi SIM ini dapat terlaksana tahun ini.
“Besok sudah tidak ada. Semua teratur oleh Korlantas, kalau kamu tahu kamu tidak lulus, tidak akan terklik. Kalau persyaratan tidak ikuti, misalnya tidak ikut ujian praktik, ujian teori, itu akan terlihat oleh kami punya command center,” kata Yusri.
Demikian informasi menegnai Surat Izin Mengemudi yang menggunakan scan wajah.