Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan

Pesantenanpati.com – Berikut cara cek KTP agar tidak disalahgunakan.

Penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oknum untuk kejahatan sedang marak terjadi.

Salah satunya yang paling meresahkan adalah menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online atau pinjol.

Untuk mengetahui apakah KTP kita aman dari campur tangan orang lain, bisa dilakukan pengecekan melalui SLIK OJK. Dengan pengecekan tersebut, kita bisa mengetahui apakah KTP kita aman, atau sudah disalahgunakan untuk melakukan pinjol.

SLIK OJK adalah sistem yang menyediakan informasi terkait pinjaman atau kredit yang dimiliki oleh seseorang. Cara mengeceknya dapat dilakukan oleh siapa saja untuk memeriksa setiap pinjaman menggunakan data KTP.

Penyalahgunaan ktp tentunya memberikan bnayak dampak, berikut salah satunya :

  1. Munculnya tagihan pinjol atas nama kamu, padahal tidak pernah mengajukannya.
  2. Penurunan skor kredit di BI Checking, sehingga mempersulit mendapatkan pinjaman di masa depan.
  3. Tercorengnya nama baik.

Untuk memeriksa apakah KTP kamu telah disalahgunakan oleh pihak lain, kamu bisa memanfaatkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut caranya:

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online di Website

  1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK.
  2. Pilih “Pendaftaran” pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK.
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
  6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
BACA JUGA :   3 Cara yang Bisa Kamu lakukan Bila Lupa Pola HP Samsung

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Berikut langkah-langkah cara cek KTP dipakai pinjol secara offline atau langsung ke kantor OJK setempat sesuai panduan yang telah dibagikan oleh OJK:

  1. Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.
  2. Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:
    1. Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
    2. Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;
    3. Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
  3. OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
  4. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

Menggunakan Facebook :

  1. Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.
BACA JUGA :   6 Manfaat Jeruk Peras untuk Kulit yang Perlu Kamu Ketahui

Menggunakan X :

  1. Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Melalui Aplikasi Cek KTP Online

Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK. Salah satunya aplikasi aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90% untuk memeriksa data pribadi. Namun, penggunaannya tidak disarankan setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi.

Langkah-langkah Mengatasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online Orang Lain :

  1. Lapor Pihak Kepolisian: Segera laporkan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk kamu oleh orang lain untuk pinjaman online ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan membantu mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus ini.
  2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK adalah lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Melaporkan kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Pendudukan kepada OJK dapat membantu mereka melakukan tindakan terhadap penyedia pinjaman ilegal yang menggunakan data pribadi secara tidak sah.
  3. Ambil Langkah Hukum: Jika Kartu Tanda Penduduk kamu digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, kamu memiliki hak untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggar tersebut. Segera konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui opsi hukum yang tersedia bagi kamu dalam situasi ini.
  4. Pantau Aktivitas Keuangan kamu: Selalu periksa dan pantau aktivitas keuangan kamu secara berkala. Jika terdapat transaksi yang mencurigakan atau tidak dikenali, segera laporkan ke bank kamu dan minta bantuan untuk mengidentifikasi sumber masalahnya. Demikian informasi lengkap mengenai cara cek apakah KTP kamu disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online.
BACA JUGA :   Nomor SIM Diganti dengan NIK KTP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *