Warga DKI Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024

Pesantenanpati.com – Warga Jakarta mau tak mau harus cetak ulang KTP mulai tahun 2024. Hal ini dikarenakan pemindahan Ibukota Indonesia ke Kalimantan. Sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengumumkan bahwa semua warga Jakarta akan perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mereka mulai tahun 2024.

Jakarta juga tak akan lagi menjadi DKI (Daerah Khusus Ibukota) melainkan menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) setelah Ibukota Negara pindah ke Kalimantan Timur.

Budi mengungkapkan bahwa diperkirakan pada tahun 2024, DKI akan membutuhkan sekitar 8 juta blangko KTP untuk warganya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) akan mengajukan permohonan kepada Penjabat (Pj) Gubernur untuk mendapatkan hibah sebanyak 3 juta blangko KTP guna memenuhi kebutuhan tersebut. Budi berharap agar permohonan ini disetujui karena hal ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

Keputusan ini telah dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 15 September.

Budi berharap bahwa Komisi A DPRD DKI akan menyetujui alokasi anggaran untuk tinta yang diperlukan dalam pencetakan e-KTP massal. Pencetakan ini akan dilaksanakan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ disahkan.

BACA JUGA :   Nomor SIM Diganti dengan NIK KTP

Budi juga menyoroti bahwa ada sekitar 120 ribu calon pemilih tetap (DPT) yang memerlukan KTP atau akan mencapai usia 17 tahun menjelang Pemilu 2024 pada bulan Februari. Saat ini, ketersediaan blangko KTP DKI masih terbatas, tetapi pihak Disdukcapil akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini.

Karyatin Subiantoro, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, mengatakan bahwa ketersediaan blangko KTP sangat penting untuk memastikan pemilih pemula dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu Serentak 2024 yang akan datang.

Ia juga mengimbau kepada warga yang akan mencapai usia 17 tahun sebelum tanggal 14 Februari 2024 untuk segera mengurus permohonan e-KTP di kelurahan mereka agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak tersebut.

Sebagai informasi, dalam rapat yang pada 12 September 2023 Istana Merdeka, Jakarta, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA :   Alokasi APBN Sektor Pendidikan Besar, DPR: Aneh UKT Meroket

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Menanggapi kabar tersebut, netizen pun memberikan beragam komentar. Sebagian ada yang setuju dan sebagian lainnya mengaku kurang cocok dengan nama baru Jakarta tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan akan menjadikan Jakarta sebagai kota global. Selain itu juga pusat ekonomi terbesar di Indonesia usai menyandang status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *