Pemkab Rembang Rintis Pelayanan Perizinan Usaha Hingga Tingkat Desa

Rembang, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten Rembang kini tengah merintis pelayanan perizinan usaha hingga ke tingkat desa.

Hal ini disampaikan dalam pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, tepatnya pada tanggal 6-8 Juni 2023 bertempat di Hotel Pollos.

Dalam acara pelatihan tersebut, Pemkab Rembang turut mengundang perangkat desa dan pelaku usaha di desa untuk diberikan sosialisasi dan pelatihan perizinan usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Sidi Teguh Wibowo, Rabu (7/6/2023) mengatakan bahwa program pemerintah ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

“Mereka (peserta pelatihan) akan menjadi pengelola layanan service point. Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” imbuhnya.

Dengan pelayanan perizinan usaha di desa, masyarakat tidak perlu mengantre di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Rembang, Rofieq Pahlevi menambahkan, berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan perizinan berusaha mengalami dinamika berupa perizinan berusaha berbasis risiko.

“Pelayanan perizinan berbasis risiko, setiap bidang usaha antara satu dengan yang lain tidak sama. Dibedakan berdasarkan tingkatan risiko, rata-rata UMKM berisiko rendah dan sedang,” ujarnya.

BACA JUGA :   BBPOM Semarang Gandeng PKK Rembang Basmi Bahan Berbahaya pada UMKM

Setelah mengikuti pelatihan, maka peserta akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai izin usahanya. Bahkan bisa menularkan ilmunya kepada calon pelaku usaha lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *