Stunting di Rembang Turun Jadi 13,8 Persen

Rembang, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melaksanakan intervensi serentak pencegahan stunting yang menyasar 40.246 balita.

Berdasarkan intervensi tersebut, hasilnya jumlah stunting di Rembang turun menjadi 13,8 persen atau 5.553 balita mengalami stunting.

“Artinya pengukurannya sudah sesuai standar, menggunakan antropometri yang bener. Itu kita mendapatkan angka 13,8%,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Syofii.

Jumlah balita stunti tersebar di berbagai wilayah, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) mencatat angka stunting di Kabupaten Rembang sebanyak 19,5 persen berada di tiga wilayah fokus stunting karena melebihi angka itu.

Ketiga wilayah itu, meliputi Puskesmas Sarang 2 dengan angka 20,69 persen, Puskesmas Sulang 20,09 persen, dan Puskesmas Sarang 1 19,53 persen.

Sementara jumlah stunting terendah terletak di Puskesmas Rembang 1 dengan 5,72 persen, Puskesmas Kragan 2 6,67 persen, dan Puskesmas Sumber 8,80 persen.

“Yang menjadi perhatian Sarang dan Sulang, kemudian yang juga tetap menjadi perhatian adalah yang di atas 14 persen. Seperti Bulu, Pamotan, Sale, Pancur, Sluke masih menjadi perhatian. Yang agak tenang Sedan, Kaliori, Gunem, Lasem, Sumber, Kragan, dan Rembang sebagian,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pemkab Rembang Kejar Target 2025 Tuntaskan 75 Persen Jalan Rusak

Selanjutnya, hasul intervensi serentak tersebut bakal dipakai untuk menjadi dasar fokus intervensi penanganan stunting. Daerah yang angka stuntingnya rendah tetap diminta fokus mencapai target zero stunting.

Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, menyampaikan bahwa hasil intervensi masih 13,8% yang tersebar di 14 kecamatan. Namun, angka tersebut telah menunjukkan Kabupaten Rembang telah melampaui target dari pemerintah pusat yang menetapkan 14 persen pada atahun 2024.

“Dari 100% kita hanya ada stunting 13,8 persen. Ini kalau bicara target 14 persen ya kita sudah terpenuhi di tahun ini sebetulnya. Intervensi ini kita lanjut terus, paling tidak nanti kita pantau per 14 sampai 90 hari,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *