Pemuda di Pati Jadi Tersangka Atas Kasus Pembakaran Rumah

Pati, Pesantenanpati.com – Seorang pemuda Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, atas kasus dugaan pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara, tersangka yang berinisial MI (27) itu itu secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polresta (Mapolresta) Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasar pada keterangan yang dihimpun oleh penyidik, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan keluarga, dimana tersangka sebelumnya meminta uang kepada ayahnya berinisial M (61) senilai Rp5.500.000 dengan alasan akan digunakan untuk acara tukar cincin.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh korban sehingga diduga memicu emosi tersangka, hingga kemudian berujung pada aksi pembakaran rumah yang terjadi pada Sabtu (13/06/2026) malam.

Dalam hal ini, Kepala Polresta (Kapolresta) Pati melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukolilo, AKP Sahlan, S.H., M.M., mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan pembakaran rumah korban di bagian dapur menggunakan korek api hingga menyambar anyaman bambu dan material lainnya.

BACA JUGA :   Ratusan Surat Suara di Kabupaten Pati Ditemukan Rusak

Akibat dari kejadian pembakaran yang dilakukan di Dukuh Krasak RT 04 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sahlan.

Setelah hasil pemeriksaan dari Klinik Dokkes (Dokter dan Kesehatan) Polresta Pati menunjukkan bahwa tersangka berada dalam kondisi sehat, pihaknya menyatakan bahwa tersangka layak menjalani proses penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Pati, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *