Pati, Pesantenanpati.com – Bagi masyarakat yang belum sempat mendaftar menjadi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memberikan perpanjangan waktu pendaftaran.
KPU Pati telah memberikan toleransi waktu dengan perpanjangan masa pendaftaran hingga 30 Desember 2022.
Kini masyarakat yang sempat mengalami kendala dalam pendaftaran pun mendapatkan kesempatan dan waktu lebih panjang.
Salah satunya yakni dari pendaftar bernama Yanto (35). Ia mengaku masih terkendala dalam proses upload berkas yang dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id.
“Iya mas kabarnya akan ada perpanjangan hingga tanggal 30 nanti ya, kemarin sempat ketar-ketir karena saat upload berkas selalu gagal,” katanya saat datang untuk menanyakan ke bagian informasi PPS di aula KPU Kabupaten Pati pada Senin, (26/12/2022).
Sementara itu, Koordinasi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pati, Haryono mengungkapkan bahwa kebutuhan PPS di wilayah Kabupaten Pati memang cukup besar.
Setidaknya pada Pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Pati membutuhkan sebanyak 1.218 anggota PPS dengan masing-masing desa/keluarga terdapat 3 anggota PPS.
“Kalau untuk jumlah karena setiap desa itu ada 3 anggota PPS, sedangkan Pati ada 406 desa/kelurahan maka yang paling tidak 1.218 itu yang nanti akan dibutuhkan,” katanya saat dihubungi.
Lebih lanjut, saat ini antusiasme masyarakat untuk melakukan pendaftaran juga sangat tinggi. Mengingat adanya kenaikan honor dan tidak adanya batasan ASN, anggota TNI/POLRI, perangkat desa tetap diperbolehkan menjadi anggota PPS.
“Pada dasarnya kita mengajak seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti seleksi PPS ini, tidak ada larangan dari KPU untuk PNS, perangkat dan juga TNI/Polri. Mereka tetap bisa mendaftar,” pungkasnya. (*)