Pesantenanpati.com – Pada hari ini, Rabu (28/12/2022), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menyalurkan bantuan uang kepada 600 warga.
Penyaluran zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mentasarufkan zakat bantuan uang kepada 600 orang di wilayah eks Kawedanan Jakenan (Kecamatan Jakenan, Jaken, Winong, dan Pucakwangi).
Penyaluran zakat digelar serentak melalui KUA masing-masing kecamatan pada hari hari ini, Rabu (28/12/2022).
Zakat bantuan uang ini ditujukan untuk para marbot masjid, dhuafa’, dan anak yatim. Masing-masing penerima manfaat mendapatkan uang tunai senilai Rp500.000 rupiah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Pati, Ali Arifin saat meninjau penyaluran zakat di Kantor Kecamatan Jakenan menyampaikan, sumber dana bantuan ini berasal dari zakat penghasilan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja kantor Kemenag Pati periode Januari-November 2022.
“Ini dana unit pengumpul zakat. Zakatnya teman-teman pegawai Kemenag. Setelah gajian dan tunjangan disetor 2,5 persen ke Baznas. Kemenag disuruh mencairkan sendiri semoga ada manfaat,” ujar Ali.
Meski tidak ada ketentuan dalam pemanfaatan uang bantuan, Ali mengharapkan, para penerima bantuan bisa memanfaatkan uang yang diterima dengan bijak.
Sementara Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kemenag Pati, Muhammad Juned Widodo menambahkan, pentasarufan zakat yang melibatkan KUA dan Penyuluh Agama ini juga dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti Kemenag yang ke 77.
Selain Bansos uang tunai, dana UPZ pegawai kemenag juga digunakan untuk program bedah rumah dan renovasi masjid, TPQ, musala.
“Kegiatan unit pengumpul zakat kantor Kemenag kabupaten Pati hari ini adalah pentasarufan zakat untuk marbot masjid, dhuafa dan anak yatim di eks kawedanan Jakenan dalam rangka memperingati hari Amal Bhakti Kementerian Agama yang ke-77,” ujar Juned.
Ia memberikan jumlah dana UPZ yang terkumpul dalam kurun Januari-November seluruhnya berjumlah Rp435 juta. RP330 juta untuk Bansos uang dan bedah rumah. Sementara Rp105 juta digunakan untuk renovasi masjid musala, TPQ, dan fasilitas ibadah lainnya. (*)