Ketua NU Pati Sayangkan Raperda Pesantren Terbentur Izin

Pesantenanpati.com – Pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang fasilitasi pengembangan pesantren di Pati gagal diperdakan di tahun 2022.

Terakhir penerbitan Perda terbentur oleh Izin dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Idealnya jika Sebuah Kabupaten dipimpin oleh penjabat (Pj), maka penandatanganan Perda wajib mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Penundaan pembahasan Raperda ini disorot berbagai pihak. Salah satunya ormas Nahdlatul Ulama.

Yusuf Hasyim ketua PCNU Kabupaten Pati dalam sebuah wawancara dengan Mitrapost.com menyayangkan kendala penerbitan Perda tersebut.

“Sebenarnya kita agak kecewa dengan edaran Kemendagri terkait izin itu. Ini yang sebenarnya kita lihat secara umum pemerintah masih setengah hati. Ibaratnya sampai saat ini belum kejelasan,” ujar Yusuf saat dihubungi Mitrapost.com kemarin.

Menurutnya, pengadaan Perda pesantren di Pati sangat urgen. Pesantren-pesantren sudah lama mendambakan adanya apresiasi dan pengakuan legal dari pemerintah.

“Karena sementara ini fokus pemerintah kan ke pendidikan formal sementara yang kayak pesantren justru cikal bakal pendidikan Islam di indonesia yang berdiri jauh sebelum kemerdekaan belum mendapatkan porsi yang berimbang,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Polresta Pati Sebut Tidak Ada Keramaian Saat Malam Tahun Baru 2023

Padahal, antara pendidikan di bawah naungan pemerintah dan pesantren mempunyai peranan yang sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih lanjut, Ketua PCNU mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten mengupayakan turunnya izin yang dimaksud, sehingga penerbitan Raperda pesantren bisa dilanjutkan.

“Harapannya kita kepada pemerintah daerah untuk tetap mengupayakan turun izinnya. Mau tidak mau yang di bawah (Pemda dan dewan) mempertanyakan sehingga tindak lanjutnya bisa lanjut di pansus dan jadi perda,” ujar Yusuf.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda Fasilitasi dan pengembangan Pesantren, Muntamah saat diwawancarai terpisah mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu izin Pj Bupati.

“Belum dijadwalkan untuk pembahasannya,” ujar Muntamah saat dihubungi melalui pesan singkat.

Sementara anggota Komisi D sekaligus inisiator Raperda Pesantren, Maesaroh meyakinkan bahwa pembahasan Raperda pesantren sudah rampung. setelah dikantongi Perda baru bisa langsung diterbitkan.

“Ini tinggal 1 tok. Mestinya Kita Mendorong Pj Ini cepat mendapatkan Izin dari Kemendagri. mestinya awal 2023 ini (diPerdakan). kalau itu (izin) sudah dikantongi langsung tinggal menunggu saja. sudah clear kok,” ujar Maesaroh. (adv)

BACA JUGA :   Pemkab Pati Siapkan Rp3,6 Miliar Buat Amankan Pilkada

 

Ketua NU Pati Sayangkan Raperda Pesantren Terbentur Izin“. Mitrapost.com, 26 Jan 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *