Kasus Curanmor di Tlogowungu Pati Terungkap, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Pesantenanpati.comKasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati terungkap.

Jajaran Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu AEA alias A (26) warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara; ADH alias D (24) warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara; serta Z alias K (33), warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial S (56), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah tim Opsnal Jatanras Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” paparnya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Tlogorejo RT 01 RW 01 Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di lokasi hiburan orkes dangdut dengan kondisi dikunci stang.

Namun kendaraan korban hilang dicuri. Setelah diselidiki, pelaku adalah kelompok dari Jepara.

“Tim kami memperoleh informasi kuat terkait keberadaan para pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.

BACA JUGA :   Kasus Pemilihan Perangkat Desa di Tambakromo Belum Tuntas, Puluhan Massa Gelar Demo

Dalam beraksi, pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan korban.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan korban,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci letter L, STNK asli, BPKB asli, dan kunci kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan anak kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama.

“Ancaman hukuman maksimal terhadap para tersangka mencapai tujuh tahun penjara,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *