MK Tegaskan DKI Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Indonesia Resmi

Pesantenanpati.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) hingga saat ini masih menjadi Ibu Kota Indonesia secara resmi.

Hal tersebut disampaikan dengan wujud penolakan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/05/2026).

Dalam gugatan itu, terdapat ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, hingga menimbulkan kekosongan status konstitusional Ibu Kota Indonesia yang berimplikasi terhadap keabsahan sejumlah tindakan pemerintahan.

Menurut pemohon, sejumlah tindakan pemerintahan tersebut termasuk dengan penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Menurut MK, pengertian kata ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 terkait norma pemindahan Ibu Kota Indonesia terjadi ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara secara resmi ditetapkan oleh Presiden.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” jelas Hakim Konstitusi Adies Kadir, dikutip dari CNN Indonesia.

BACA JUGA :   Sulawesi Barat Bakal Jadi Pemasok Pangan di IKN

Oleh sebab itu, MK menegaskan jika DKI Jakarta saat detik ini masih berposisi sebagai Ibu Kota Republik Indonesia (RI). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *