Pati, Pesantenanpati.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Pati menetapkan seorang tersangka berinisial AS (42), warga Dukuh Padean RT 05 RW 02, Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam pengungkapan yang disampaikan di konferensi pers, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial S (31), seorang wiraswasta asal Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026.
Menurut keterangan yang dijelaskan oleh Dika, dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak tiga kali dengan rincian waktu mulai bulan Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025, di rumah tersangka yang ada di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” ujarnya.
Dalam hal ini, tersangka mengaku mendapatkan petunjuk spiritual dari seseorang bernama Mbah Sowi yang kemudian digunakan untuk memperdaya korban agar memercayai jika dirinya bisa memperoleh keturunan apabila mengikuti sebuah ritual yang diarahkan olehnya.
Bahkan, tersangka juga turut melibatkan sang istri (WA) dalam menjalankan aksinya, yang saat ini berposisi sebagai seorang saksi untuk perkara tersebut. Selain itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video hubungan badan korban dengan suaminya melalui aplikasi WhatsApp.
“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” katanya.
Akibatnya, keterangan dokter menyebut bahwa korban diketahui berada dalam kondisi hamil sembilan bulan dengan perkiraan kelahiran pada akhir Mei 2026.
Pada pengungkapan tersebut, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu buah BH warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster motif bunga, satu handphone Vivo milik korban dengan casing motif bunga, serta satu handphone warna hitam milik tersangka.
Dika mengatakan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)







