Pesantenanpati.com – Resmi dilantiknya 1.218 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pati pada Selasa, (24/1/2023) tak terlepas dari isu kecurangan dalam proses perekrutan badan ad hoc KPU tersebut.
Disinyalir banyak pendaftar yang kecewa karena tidak lolos dalam proses seleksi yang diselenggarakan oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pati.
Dikonfirmasi di lain waktu, melalui Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Ahmadi menerangkan bahwa dalam proses seleksi PPS terdapat potensi pelanggaran.
Pihaknya mengatakan salah satu potensi tersebut, yakni pendaftar yang dinyatakan lolos terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) melalui Sipol KPU.
“Potensi yang bisa terjadi itu biasanya, apakah si pendaftar itu berafiliasi dengan Parpol atau tidak, atau juga ternyata masuk dalam Sipol dan tercantum sebagai anggota Parpol, itukan juga bisa,” ucapnya kepada tim Mitrapost.com belum lama ini.
Sementara itu, ada potensi lain menurut Kepala Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pati, Ayu Dwi Lestari.
Ayu mengatakan bahwa potensi kecurangan lainnya yakni adanya sistem perjokian saat pengerjaan tes CAT dan wawancara.
“Potensi lain mas, misalnya ini perjokian mas. Jadi yang mengerjakan tes ini bukan yang mendaftar itu melainkan orang lain, jadi itu potensi sekali mas,” imbuhnya.
Kemudian menurut salah satu pendaftar yang dinyatakan tak lolos seleksi, Sudarmi (nama samaran) mengaku bahwasanya sudah ada nama-nama titipan dari beberapa organisasi yang dinyatakan sebagai dah lolos sebelum proses seleksi selesai.
“Wah payah, mosok Yo nilai segitu lho lolos, pas waktu tak tanya, katanya itu ada peranan surat rekomendasi dari organisasi bahkan ada yang partai mas,” ucapnya. (*)
“Diisukan Terjadi Kecurangan, Bawaslu Pati Sebut Potensi Pelanggaran dalam Perekrutan PPS“. Mitrapost.com, 25 Jan 2023.