Pesantenanpati.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menanggapi terkait adanya data pemilih dengan perbedaan umur.
Sebelumnya diinformasikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pati menemukan adanya data pemilih dengan perbedaan umur yang tidak sesuai saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi menjelaskan bahwa hal demikian terjadi lantaran adanya data yang belum terupgrade sejak pelaksanaan Pemilu 2019.
“Misal umur saat itu masih 47 tahun. Data dari Capil setelah diserahkan ke KPU itu dilakukan mutakhir data di tingkat bawah, ternyata di bawah umurnya sebenarnya 52 tahun. Setelah dikirim ke RI dan turun ini kok balik ke 47. ada seperti itu, ” kata Ahmadi, Rabu (5/7/2023).
Meski demikian, ia menyebut perbedaan data umur tersebut tidak menjadikan data bermasalah, sehingga DPT yang bersangkutan masih memiliki hak pilihnya di Pemilu.
“Tidak masalah, Kan biarpun umur 47 atau 52 tahun sudah sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ditanya tentang berapa jumlah temuan perbedaan data umur tersebut, Ahmadi belum bisa menyebutkan secara gamblang. Ia mengatakan bahwa masih dibutuhkan kroscek lebih mendalam. Namun yang jelas kasusnya ada.
Selain temuan perbedaan data umur, Bawaslu mengklaim tidak ada temuan data yang jadi sorotan lainnya. Jumlah DPT yang dirilis KPU dalam rapat Pleno Rabu, (06/6/23) lalu sama dengan data di Bawaslu yakni 1.037.584 pemilih.
Seluruh DPT juga dipastikan sudah lengkap administrasi dan memenuhi persyaratan menjadi pemilih dalam pemilu.
Diberitakan sebelumnya, data pemilih tetap kabupaten Pati untuk pemilu 2024 diumumkan KPU Pati sebanyak 1.037.584 jumlah pemilih aktif. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya 1.034.791 pemilih. (*)