Pati, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengedukasi birokrat tentang pemahaman dan peringatan dini terhadap kecurangan serta penyimpangan.
“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pati dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di semua tingkatan pemerintahan,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Jumani, Selasa (7/5/2024).
Selanjutnya, Jumani menjelaskan langkah-langkah preventif Pemkab Pati dalam pengendalian kecurangan, diantaranya:
- Regulasi Anti Korupsi: Peraturan Bupati (Perbup) No. 127 Tahun 2018 tentang Benturan Kepentingan.
- Pengelolaan Sistem Pelaporan: Perbup No. 128 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi.
- Edukasi Anti Korupsi: Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Dasar.
- Perbup No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Masyarakat juga bisa melakukan kontrol kinerja pemerintah untuk mencegah potensi kecurangan.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 serta Permen PAN&RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Layanan, dimana aparatur penyelenga pelayanan publik (yanlik) membuka ruang partisipasi masyarakat.
Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menjamin hak masyarakat guna melaporkan kinerja yanlik kepada Penyelenggara, Ombudsman, atau DPR/DPRD.