RI Wacanakan Aturan Besaran Admin Fee untuk E-Commerce

Pesantenanpati.com – Guna mendorong daya saing para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang digital, Pemerintah Republik Indonesia (RI) mewacanakan aturan terkait besaran biaya admin (admin fee) untuk sejumlah online di platform e-commerce.

Salah satu aturan yang kini tengah dikaji di antaranya adalah pemotongan biaya layanan atau biaya administrasi paling sedikit 50% untuk setiap transaksi penjualan bagi UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri.

Kemudian, poin lain yang juga masuk dalam tahap pengkajian seperti pemotongan biaya yang diajukan melalui SAPA UMKM dengan verifikasi berdasar pada permohonan UMK melalui SAPA UMKM, serta ketentuan lebih lanjut yang diatur melalui keputusan menteri.

Melansir dari Detik Finance, pengamat ekonomi digital, Piter Abdullah menanggapi hal tersebut dengan menekankan bahwa pembahasan biaya administrasi yang saat ini tengah berkembang, masih berada dalam tahap rencana hingga perlunya Pemerintah RI untuk segera membuka detail kebijakan secara jelas kepada publik.

Menurut Piter, keterbukaan informasi ini sangatlah penting agar diskursus tidak berkembang secara liar dan ekosistem dapat memiliki kepastian terkait dengan arah kebijakan yang saat ini sedang disiapkan.

BACA JUGA :   Menkeu Dorong Peran Perempuan Lewat UMKM

“Ini baru rencana ya. Saya kira pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian UMKM perlu segera menjelaskan detail kebijakannya,” jelas Piter dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/02/2026).

“Kita berharap semua kebijakan pemerintah tidak diambil secara tergesa-gesa. Dilakukan dulu dialog dengan para pelaku bisnis, dan juga para akademisi, agar kebijakan yg diambil benar-benar membawa manfaat terhadap perekonomian,” sambungnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *